SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah akan mengevaluasi kinerja Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Suhendri. Langkah itu dilakukan pasca menimbang masa jabatannya yang saat ini lebih dari lima tahun.
Demikian disampaikan, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin kepada Riau Pos, Selasa (26/10).
"Langkah itu dilakukan pasca menimbang masa jabatan inspektur saat ini sudah lebih dari lima tahun. Efektifnya memang harus dievaluasi," ungkapnya.
Untuk rencana itu, saat ini mereka telah mengantongi rekomendasi dari Pemprov Riau untuk mendapatkan izin dari Kemendagri RI. "Kalau rekomendasi dari pemprov sudah. Ini sedang diusulkan ke Kemendagri," ungkapnya.
Landasan evaluasi berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah. Aturan itu menurutnya diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Nomor 800/4070/SJ tentang seleksi, konsultasi, pemberhentian inspektur dan inspektur pembantu daerah.
Jika disetujui oleh Kemendagri, teknis evaluasi akan dilaksanakan oleh penguji yang berasal dari akademisi, Inspektur Provinsi Riau, dan sekretaris daerah setempat.
Untuk itu, target evaluasi diharapkan bisa rampung pada awal bulan depan atau Desember 2021, sehingga hasil evaluasi bisa segera ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini berada di tangan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita mau secepatnya. Cuma target kami awal bulan depan selesai. Jika memang dinilai layak tetap menurut bupati berdasarkan hasil evaluasi, ya tetap nantinya. Kalau tidak, ya pindah penempatan jabatan, ataupun lengser," beber Bakharuddin.
Percepatan evaluasi untuk mengejar tahapan pemetaan kekosongan jabatan tinggi pratama (JTP) lingkungan setempat agar tidak menghambat proses seleksi atau lelang JPTP.
"Uji kompetensi 14 jabatan definitif eselon II sudah. Tinggal Inspektur Daerah yang belum. Kalau ini sudah maka segera pemetaan JTP yang kosong," ungkapnya.
Saat ini terdapat belasan kursi kepala dinas hingga badan di Kepulauan Meranti masih diisi oleh Plt.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang